<span>Sebagai tanda
bersyukur kepada Tuhan
atas pertolongan dan
penyertaanNya, serta
terima kasih kepada semua
pihak yang bersimpati, dan
terima kasih kepada
Pemerintah R.I. atas
sikapnya yang konsekwen
menghayati dan
mengamalkan Falsafah
Pancasila, maka web
Hamran Ambrie:"Sebuah
MEMORI"Ini kami release
bagi anda</span>
<span>(pengantar edisi
buku "Sebuah Memory
Yang Tidak
Terlupakan")KRONOLOGIS
PELARANGAN JAKSA
AGUNG atas beredarnya
buku karangan Hamran
AmbrieDari banyaknya
minat para pembaca kita
yang ingin mengetahui
duduk permasalahannya
timbul pelarangan Jaksa
Agung atas beredarnya
buku tulisan Bapak Hamran
Ambrie yang diterbitkan
oleh PBK. SINAR KASIH
berikut ini kami akan
menjelaskan
permasalahannya :1.Mula
pertama Prof.Drs.K.H.
Hasbullah Bakry menulis
dalam harian umum
PELITA, Majalah Islam
PANJI MASYARAKAT dan
KIBLAT dengan suatu judul
yang sangat merangsang
berbunyi : "Penafsiran
Alquran semena-mena oleh
Hamran Ambrie", dengan
himbauan supaya Jaksa
Agung mengadakan
larangan atas beredarnya
buku-buku tulisan Bapak
Hamran Ambrie itu.2.Pada
tanggal 11 Mei 1982 bapak
Hamran Ambrie menulis
surat kepada Jaksa Agung,
berikut melampirkan
naskah penyanggahan atas
tulisan Hasbullah Bakry itu.
(Naskah itu sekarang sudah
diterbitkan menjadi buku
brosur yang berjudul
"KOREKSI").3.Atas dasar
tulisan Hasbullah Bakry
inilahMajelis Ulama
Indonesia (M.U.I)
mendatangi Jaksa Agung
Ismail Saleh SH meminta
supaya buku-buku tulisan
Bapak Hamran Ambrie itu
segera dilarang
beredar.4.Jaksa Agung
Ismail Saleh SH tanpa
memanggil Bapak Hamran
Ambrie, telah bertindak
sendiri secara sepihak
mengeluarkan surat
keputusan melarang
beredarnya 19 judul buku
dari buku-buku tulisan
Bapak Hamran Ambrie itu,
(12 judul lainnya tidak
termasuk dalam daftar
larangan ini).5.Bapak
Hamran Ambrie
mengadakan reaksi atas
prosedur hukum yang tidak
wajar ini dan
menyampaikan kepada DPR
juga kepada Presiden antara
lain dinyatakan
bahwa :a.Mohon campur
tangan Presiden dalam hal
ini agar buku-buku tulisan
Bapak Hamran Ambrie
yang hanya semata-mata
memberi jawab atas
banyak buku-buku yang
menyerang iman Kristiani
itu, bebas beredar
kembali.b.Jalan terakhir
yang ditempuh oleh Bapak
Hamran Ambrie adalah
akan membawa masalah ini
ke Pengadilan Negeri untuk
diselesaikan dengan tuntas
menurut hukum yang
berlaku.6.Di samping itu
beberapa organisasi Gereja
dan Penginjilan berusaha
membuat pernyataan yang
disampaikan kepada DPR
dan Jaksa Agung dan lain-
lain agar Surat Keputusan
Jaksa Agung tersebut
dicabut kembali (Untuk
usaha mereka ini kami dari
PBK. SINAR KASIH
mengucapkan banyak
terima kasih).Karena itu
kepada para pembaca/
peminat SINAR KASIH
harap tenang-tenang saja
berdoa dan berbuat yang
wajar saja. Patutlah juga
dikabarkan sampai hari ini
buku-buku yang dinyatakan
dilarang beredar itu tidak
pernah diambil oleh yang
berwajib.Sekianlah dahulu
penjelasan kami semoga
dapat menjadi pengetahuan
sementara, yang
selanjutnya akan kami
kabarkan lagi. a/n. Red.
Pelayanan SINAR KASIH
JAKARTA.</span>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar